PPGP dan Relevansinya dengan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

 PPGP dan Relevansinya dengan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Muhamad Abduh, GP Angkatan 2 Kab. Lebak

 

A.  Pendahuluan

Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) merupakan paket kelima dari rangkaian kebijakan merdeka belajar yang diluncurkan oleh Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim. Sejak program ini diluncurkan, yaitu pada pertengahan tahun 2020, telah banyak beredar informasi terkait manfaat yang diperoleh oleh peserta yang mengikuti program ini. Informasi yang paling menarik perhatian adalah terkait masa depan guru yang telah dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat guru penggerak.  Mereka akan diberikan tugas menjadi kepala sekolah.

Ternyata benar adanya. Di penghujung akhir tahun 2021, tepatnya pada tanggal 17 Desember, Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menerbitkan peraturan Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Bab II Pasal 2 huruf c menyatakan bahwa salah satu persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak. Peraturan terbaru ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mensyaratkan adanya tahapan seleksi administrasi yang diselenggrakan oleh pemerintah daerah dan tahapan seleksi substansi yang diselenggarakan oleh LPPKS.

Pasca diberlakukannya permendikbudristek tersebut, rumusan masalah dalam artikel ini yaitu:  

1.   Apakah menjadi kepala sekolah merupakan tujuan utama PPGP?

2. Apakah modul-modul PPGP sudah mengakomodir semua materi-materi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepala sekolah?


B.  PPGP dan Relevansinya dengan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

 

1. Komparasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Terkait Penugasan Kepala Sekolah

           

Dalam permendikbudristek terbaru ini terdapat tiga poin yang mengalami perubahan jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tidak berlaku lagi. Ketiga perubahan tersebut adalah:

a.    Perubahan pengertian kepala sekolah

Dalam peraturan sebelumnya, kepala sekolah didefinisikan sebagai guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan. Sedangkan dalam peraturan terbaru, kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan. Penambahan kata ‘pembelajaran’ dalam definisi terbaru tersebut memiliki pengaruh signifikan, yaitu pemimpin pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.      

b.   Perubahan pada persyaratan pangkat/jenjang jabatan

Persyaratan calon kepala sekolah dalam peraturan sebelumnya adalah memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c. Sedangkan dalam peraturan terbaru diturunkan menjadi pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS atau memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru P3K.

Penurunan persyaratan pangkat/ jenjang jabatan calon kepala sekolah menunjukan keseriusan Kemdikbud dalam mengimplementasikan kebijakan merdeka belajar dalam konteks regulasi. Dengan demikian, guru yang berusia relatif muda dan memiliki kompetensi yang disyaratkan diberikan kesempatan untuk menjadi kepala sekolah. 

c.    Perubahan mekanisme seleksi

Dalam peraturan sebelumnya, terdapat dua tahapan yang harus dilalui oleh calon kepala sekolah; seleksi administrasi yang diselenggrakan oleh pemerintah daerah dan seleksi substansi yang diselenggarakan oleh LPPKS. Sedangkan dalam peraturan terbaru, mekanisme seleksi calon kepala sekolah melalui Program Penddikan Guru Penggerak (PPGP).


2.    Reorientasi Mengikuti Seleksi PPGP

Seperti halnya Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam sertifikasi, PPGP juga merupakan salah satu pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.

Tujuan utama dari PPGP adalah untuk membekali para guru berupa kompetensi kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership) untuk mewujudkan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

Dalam kaitannya dengan kepemimpinan pembelajaran, terdapat 4 komptensi yang harus dimiliki oleh calon guru penggerak, yaitu: 1) memimpin upaya pengembangan lingkungan belajar, 2) memimpin perencanaan dan pelaksanaan proses belajar, 3) memimpin refleksi dan perbaikan kualitas proses belajar, dan 4) melibatkan orang tua/wali peserta didik sebagai pendamping dan sumber belajar di sekolah. Keempat kompetensi tersebut harus berpijak pada kondisi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik (wellbeing).

Selain itu, calon guru penggerak harus menjadi agen transformasi ekosistem pendidikan dengan cara: (1) menggerakan komunitas praktis untuk rekan guru di sekolah dan wilayahnya, (2) menjadi mentor (coach) bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah, (3) berkolaborasi dengan pemangku kepentingan, baik di dalam maupun di luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, serta (4) mendorong peningkatan kemandirian dan kepemimpinan peserta didik di sekolah.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari PPGP adalah untuk membekali para guru dalam mewujudkan kepemimpinan pembelajaran yang berpihak pada peserta didik serta agen transformasi ekosistem pendikikan di sekolah dan di wilayahnya, terlepas lulusan guru penggerak tersebut menjadi kepala sekolah ataupun tidak. Hal ini tergantung apa yang menjadi motivasi meraka.

Terkait motif, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yag diniatkannya". Hadis riwayat Umar bin Khattab yang ditulis di awal kitab “Tajridussarih” karya Imam Bukhari ini berlatar belakang peristiwa hijrahnya kaum muslimin dari Makkah ke Yasrib (Kota Madinah). Motif utama mereka berhijrah adalah untuk menyelamatkan akidah dari ancaman dan siksaan kafir Quraisy serta menciptakan tatanan masyarakat baru yang egaliter. Namun, diantara kaum muhajirin, ada seorang laki laki yang orientasi hijrahnya hanya demi mengejar Ummu Qais, perempuan yang ingin dinikahinya. Hadis ini mengajarkan kita untuk senantiasa meluruskan niat (motif) dalam menjalankan setiap aktivitas.


3.    Tupoksi Kepala Sekolah dan Modul-Modul PPGP

Dalam Bab VI Pasal 12 Permendikbudristek tersebut disebutkan bahwa ada tiga tugas pokok kepala sekolah yaitu untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Ketiga tugas pokok tersebut bertujuan untuk (1) mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; (2) mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; (3) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan (4) meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Dalam PPGP, terdapat 3 modul yang dipelajari yaitu:

a.    Paradigma dan Visi Guru penggerak

Materi yang ada dalam modul 1 ini yaitu tentang refleksi filosofi Ki Hajar Dewantara, nilai dan peran guru penggerak, visi guru penggerak, dan membangun budaya positif di sekolah.

b.   Praktik Pembelajaran yang berpihak pada peserta didik

Dalam modul 2, calon guru penggerak akan mendapatkan pembelajaran berdiferensiasi, sosial emosional, serta coaching.

c.    Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah.

Pada modul terakhir ini, peserta akan mendapatkan pembelajaran terait pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran, pemimpin dalam pengelolaan sumber daya, serta penglolaan program sekolah yang berdampak pada peserta didik.

Berdasarkan struktur materi PPGP diatas, semua materi sangat sinkron dengan tugas tugas pokok kepala sekolah. Oleh karena itu, tidaklah mengejutkan ketika Mendikbud mengeluarkan peraturan bahwa untuk menjadi kepala sekolah, para guru harus memiliki sertifikat guru penggerak. Meskipun demikian, lulusan guru penggerak yang diberi tugas menjadi kepala sekolah harus diberikaan pelatihan kembali, khusunya terkait tupoksi manajerial seperti menyusun RKJM, RKAS, dan pelatihan lain yang bentuknya lebih operasional.


C.  Kesimpulan Dan Saran

1.   Simpulan

a.  PPGP merupakan salah satu bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dengan tujuan utama untuk membekali para guru dalam mewujudkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik serta agen transformasi ekosistem pendikikan di sekolah dan di wilayahnya. Seperti halnya memiliki sertifikat pendidik atau memiliki pangkat/golongan penata muda Tk. 1/ IIIb, memiliki sertifikat GP  hanya merupakan salah satu syarat, bukan tujuan utama PPGP.

b. Secara konsep, struktur materi/ modul PPGP telah mengakomodir tupoksi kepala sekolah. 


2.   Saran

a.  Meskipun struktur materi PPGP telah mengakomodir tupoksi kepala sekolah, perlu adanya penguatan dalam bentuk diklat terkait tupoksi manajerial seperti menyusun RKJM, RKAS, dan pelatihan lain yang bentuknya lebih operasional.

b.   Perlu adanya regulasi terkait nasib GTT yang telah lulus PGP.


DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Pendidikan, Buku Pegangan Pendidikan Guru Penggerak Untuk Fasilitator Calon Guru Penggerak, 2020, Jakarta

 

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Terkait Penugasan Kepala Sekolah

 

Salinan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru

Imam Bukhari, Tajridussarih Liahadisi Jamiussahih, 1995, Daar Al Fikr, Beirut

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pindah Cai Pindah Tampian

Koneksi Antar Materi: Nilai-Nilai dan Peran Guru Penggerak