PPGP dan Relevansinya dengan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
PPGP dan Relevansinya dengan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Muhamad Abduh,
GP Angkatan 2 Kab. Lebak
A. Pendahuluan
Program
Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) merupakan paket kelima dari rangkaian
kebijakan merdeka belajar yang diluncurkan oleh Mendikbud, Nadiem Anwar
Makarim. Sejak program ini diluncurkan, yaitu pada pertengahan tahun 2020, telah
banyak beredar informasi terkait manfaat yang diperoleh oleh peserta yang
mengikuti program ini. Informasi yang paling menarik perhatian adalah terkait
masa depan guru yang telah dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat guru
penggerak. Mereka akan diberikan tugas menjadi kepala sekolah.
Ternyata benar adanya. Di
penghujung akhir tahun 2021, tepatnya pada tanggal 17 Desember, Mendikbudristek,
Nadiem Anwar Makarim menerbitkan peraturan Nomor 40 Tahun 2021 Tentang
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Bab II Pasal 2 huruf c
menyatakan bahwa salah satu persyaratan penugasan guru
sebagai kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak. Peraturan terbaru
ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mensyaratkan adanya tahapan seleksi
administrasi yang diselenggrakan oleh pemerintah daerah dan tahapan seleksi substansi
yang diselenggarakan oleh LPPKS.
Pasca diberlakukannya
permendikbudristek tersebut, rumusan masalah dalam artikel ini yaitu:
1. Apakah
menjadi kepala sekolah merupakan tujuan utama PPGP?
2. Apakah modul-modul PPGP sudah mengakomodir semua materi-materi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepala sekolah?
B. PPGP dan Relevansinya dengan Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah
1. Komparasi
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Terkait
Penugasan Kepala Sekolah
Dalam
permendikbudristek terbaru ini terdapat tiga poin yang mengalami perubahan jika
dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 6 Tahun
2018 yang sudah tidak berlaku lagi. Ketiga perubahan tersebut adalah:
a.
Perubahan
pengertian kepala sekolah
Dalam peraturan
sebelumnya, kepala sekolah didefinisikan sebagai guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
Sedangkan dalam peraturan terbaru, kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas
untuk memimpin pembelajaran dan
mengelola satuan pendidikan. Penambahan kata ‘pembelajaran’ dalam definisi terbaru
tersebut memiliki pengaruh signifikan, yaitu pemimpin pembelajaran yang
berpusat pada peserta didik.
b.
Perubahan pada
persyaratan pangkat/jenjang jabatan
Persyaratan
calon kepala sekolah dalam peraturan sebelumnya adalah memiliki pangkat paling
rendah Penata, golongan ruang III/c. Sedangkan dalam peraturan terbaru
diturunkan menjadi pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b bagi Guru yang berstatus
sebagai PNS atau memiliki jenjang
jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru P3K.
Penurunan persyaratan
pangkat/ jenjang jabatan calon kepala sekolah menunjukan keseriusan Kemdikbud
dalam mengimplementasikan kebijakan merdeka belajar dalam konteks regulasi.
Dengan demikian, guru yang berusia relatif muda dan memiliki kompetensi yang
disyaratkan diberikan kesempatan untuk menjadi kepala sekolah.
c.
Perubahan mekanisme seleksi
Dalam peraturan sebelumnya, terdapat dua tahapan yang harus dilalui oleh calon kepala sekolah; seleksi administrasi yang diselenggrakan oleh pemerintah daerah dan seleksi substansi yang diselenggarakan oleh LPPKS. Sedangkan dalam peraturan terbaru, mekanisme seleksi calon kepala sekolah melalui Program Penddikan Guru Penggerak (PPGP).
2.
Reorientasi Mengikuti Seleksi PPGP
Seperti halnya Pendidikan
Profesi Guru (PPG) dalam sertifikasi, PPGP juga merupakan salah satu pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB) yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru
untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan kompetensinya
di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada
perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Tujuan utama
dari PPGP adalah untuk membekali para guru berupa kompetensi kepemimpinan
pembelajaran (instructional leadership)
untuk mewujudkan pendidikan yang berorientasi pada peserta didik serta menjadi
teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil pelajar
Pancasila.
Dalam kaitannya
dengan kepemimpinan pembelajaran, terdapat 4 komptensi yang harus dimiliki oleh
calon guru penggerak, yaitu: 1) memimpin upaya pengembangan lingkungan belajar,
2) memimpin perencanaan dan pelaksanaan proses belajar, 3) memimpin refleksi
dan perbaikan kualitas proses belajar, dan 4) melibatkan orang tua/wali peserta
didik sebagai pendamping dan sumber belajar di sekolah. Keempat kompetensi
tersebut harus berpijak pada kondisi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta
didik (wellbeing).
Selain itu, calon
guru penggerak harus menjadi agen transformasi ekosistem pendidikan dengan
cara: (1) menggerakan komunitas praktis untuk rekan guru di sekolah dan
wilayahnya, (2) menjadi mentor (coach)
bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah, (3) berkolaborasi
dengan pemangku kepentingan, baik di dalam maupun di luar sekolah untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran, serta (4) mendorong peningkatan kemandirian
dan kepemimpinan peserta didik di sekolah.
Dari penjelasan
diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari PPGP adalah untuk membekali para
guru dalam mewujudkan kepemimpinan pembelajaran yang berpihak pada peserta
didik serta agen transformasi ekosistem pendikikan di sekolah dan di wilayahnya,
terlepas lulusan guru penggerak tersebut menjadi kepala sekolah ataupun tidak. Hal
ini tergantung apa yang menjadi motivasi meraka.
Terkait
motif, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yag diniatkannya". Hadis riwayat Umar bin Khattab yang ditulis di awal
kitab “Tajridussarih” karya Imam
Bukhari ini berlatar belakang peristiwa hijrahnya kaum muslimin dari Makkah ke
Yasrib (Kota Madinah). Motif utama mereka berhijrah adalah untuk menyelamatkan
akidah dari ancaman dan siksaan kafir Quraisy serta menciptakan tatanan
masyarakat baru yang egaliter. Namun, diantara kaum muhajirin, ada seorang laki
laki yang orientasi hijrahnya hanya demi mengejar Ummu Qais, perempuan yang
ingin dinikahinya. Hadis ini mengajarkan kita untuk senantiasa meluruskan niat
(motif) dalam menjalankan setiap aktivitas.
3.
Tupoksi Kepala
Sekolah dan Modul-Modul PPGP
Dalam Bab VI
Pasal 12 Permendikbudristek tersebut disebutkan bahwa ada tiga tugas pokok
kepala sekolah yaitu untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan
kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Ketiga tugas
pokok tersebut bertujuan untuk (1) mengembangkan pembelajaran yang berpusat
kepada peserta didik; (2) mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan
inklusif; (3) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan
pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan (4) meningkatkan
kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Dalam PPGP, terdapat
3 modul yang dipelajari yaitu:
a.
Paradigma
dan Visi Guru penggerak
Materi yang ada dalam modul 1 ini yaitu
tentang refleksi filosofi Ki Hajar Dewantara, nilai dan peran guru penggerak,
visi guru penggerak, dan membangun budaya positif di sekolah.
b. Praktik
Pembelajaran yang berpihak pada peserta didik
Dalam modul 2, calon guru penggerak akan
mendapatkan pembelajaran berdiferensiasi, sosial emosional, serta coaching.
c.
Pemimpin
Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah.
Pada modul terakhir ini, peserta akan
mendapatkan pembelajaran terait pengambilan keputusan sebagai pemimpin
pembelajaran, pemimpin dalam pengelolaan sumber daya, serta penglolaan program
sekolah yang berdampak pada peserta didik.
Berdasarkan struktur materi PPGP diatas, semua materi sangat sinkron dengan tugas tugas pokok kepala sekolah. Oleh karena itu, tidaklah mengejutkan ketika Mendikbud mengeluarkan peraturan bahwa untuk menjadi kepala sekolah, para guru harus memiliki sertifikat guru penggerak. Meskipun demikian, lulusan guru penggerak yang diberi tugas menjadi kepala sekolah harus diberikaan pelatihan kembali, khusunya terkait tupoksi manajerial seperti menyusun RKJM, RKAS, dan pelatihan lain yang bentuknya lebih operasional.
C. Kesimpulan Dan Saran
1. Simpulan
a. PPGP
merupakan salah satu bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dengan tujuan
utama untuk membekali para guru dalam mewujudkan kepemimpinan pembelajaran yang
berpusat pada peserta didik serta agen transformasi ekosistem pendikikan di sekolah
dan di wilayahnya. Seperti halnya memiliki sertifikat pendidik atau memiliki pangkat/golongan penata muda Tk. 1/ IIIb, memiliki sertifikat GP hanya merupakan salah satu syarat, bukan tujuan utama PPGP.
b. Secara konsep, struktur materi/ modul PPGP telah mengakomodir tupoksi kepala sekolah.
2. Saran
a. Meskipun
struktur materi PPGP telah mengakomodir tupoksi kepala sekolah, perlu adanya
penguatan dalam bentuk diklat terkait tupoksi manajerial seperti menyusun RKJM,
RKAS, dan pelatihan lain yang bentuknya lebih operasional.
b. Perlu
adanya regulasi terkait nasib GTT yang telah lulus PGP.
DAFTAR
PUSTAKA
Kementerian
Pendidikan, Buku Pegangan Pendidikan Guru
Penggerak Untuk Fasilitator Calon Guru Penggerak, 2020, Jakarta
Permendikbudristek
Nomor 40 Tahun 2021 Terkait Penugasan Kepala Sekolah
Salinan
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
6565/B/GT/2020 Tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru
Imam
Bukhari, Tajridussarih Liahadisi
Jamiussahih, 1995, Daar Al Fikr, Beirut
Luar biasa ulasannya. Sangat bermanfaat bagi rekan2 guru yg mencari informasi ttg CGP
ReplyDeleteBerkualitas
ReplyDeleteMantap ulasannya...saya suka
ReplyDeletePencerah... super👍👍
ReplyDeleteWawww..
ReplyDeleteKeren kali pak Ust. M. Abduh
Luar biasa, barakallah...
ReplyDeleteMantap pa ustadz...
ReplyDeleteMantap sekali tuliasn
ReplyDeleteSiip... mantap keren.. sangat recomended
ReplyDelete